Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah pendekatan terstruktur dan berkelanjutan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Implementasi SMK3 di perusahaan merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan, mengurangi risiko cedera kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para karyawan.
Artikel ini akan menjelaskan apa saja persyaratan yang wajib perusahaan lakukan untuk mendapatkan sertifikat SMK3.
- Legalitas Perusahaan (Akta Pendirian, Akta Perubahan, NIB, Izin Usaha)
- Company Profile
- Memiliki tenaga Ahli K3 Umum, Damkar, P3K Sertifikasi Kemnaker
- Bukti Kepesertaan BPJS
- P2K3 yang telah disahkan Disnaker sesuai domisili
- Surat Pernyataan tidak ada kecelakaan kerja selama 1 tahun terakhir
- Dokumen WKLP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
- Bukti Penerapan SMK3 misalnya kebijakan K3, program K3, daftar induk dokumen, daftar periksa inspeksi, identifikasi bahaya dan penilaian, manual K3, bukti internal audit K3, bukti rapat tinjauan manajemen K3, dll
Baca juga: Dasar Hukum SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), terdapat beberapa tingkatan audit yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah beberapa tingkatan audit SMK3 yang umum dilakukan:
- Tingkat Awal: Memenuhi 64 kriteria
- Tingkat Transisi: Memenuhi 122 kriteria
- Tingkat Lanjutan: Memenuhi 166 kriteria
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SMK3, hubungi kami melalui tautan berikut ini.