SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kemenaker merupakan standar yang dirancang untuk membantu organisasi dari berbagai sektor dan ukuran dalam mengimplementasikan praktik terbaik dalam kesehatan dan keselamatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Perusahaan yang telah menerapkan dan telah lulus audit sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi SMK3, akan memperoleh Sertifikat SMK3 yang berlaku untuk 3 tahun, dan diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.
Berdasarkan PP 50 tahun 2012, pasal 5, ayat 1, 2 dan 3, Perusahaan wajib menerapkan SMK3, jika:
1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
Perusahaan diluar ketentuan diatas berarti tidak wajib menerapkan SMK3 tapi juga tidak dilarang menerapkan SMK3, sifatnya sukarela.
1. Kesehatan dan Keselamatan yang Lebih Baik: Dengan menerapkan SMK3 Kemenaker, Anda memberikan perlindungan yang lebih baik bagi karyawan Anda. Standar ini memungkinkan Anda mengidentifikasi dan mengurangi risiko cedera, penyakit, dan kecelakaan kerja yang dapat terjadi. Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, Anda menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi: SMK3 Kemenaker mendasarkan diri pada peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan mengimplementasikan standar ini, Anda memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Ini membantu Anda menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi baik perusahaan Anda.
3. Efisiensi Operasional yang Lebih Tinggi: SMK3 Kemenaker tidak hanya melindungi karyawan, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional. Dengan mengidentifikasi dan mengurangi risiko potensial, Anda mengurangi kejadian kecelakaan kerja dan absensi yang disebabkan oleh cedera atau penyakit. Hal ini berkontribusi pada pengurangan biaya operasional, meningkatkan produktivitas, dan mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
4. Meningkatkan Citra Perusahaan: SMK3 Kemenaker menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan memiliki sertifikasi SMK3 Kemenaker, Anda membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli terhadap karyawan. Hal ini dapat membantu menarik investasi, menarik bakat terbaik, dan meningkatkan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
5. Penurunan Kecelakaan Kerja: SMK3 Kemenaker membantu mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan kerja dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini tidak hanya melindungi karyawan Anda, tetapi juga mengurangi biaya yang terkait dengan klaim asuransi dan kompensasi cedera.