SMK3 Kemenaker merupakan standar yang dirancang untuk membantu organisasi dari berbagai sektor dan ukuran dalam mengimplementasikan praktik terbaik dalam kesehatan dan keselamatan kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Perusahaan yang telah menerapkan dan telah lulus audit sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi SMK3, akan memperoleh Sertifikat SMK3 yang berlaku untuk 3 tahun, dan diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.
Berdasarkan PP 50 tahun 2012, pasal 5, ayat 1, 2 dan 3, Perusahaan wajib menerapkan SMK3, jika:
Perusahaan diluar ketentuan diatas berarti tidak wajib menerapkan SMK3 tapi juga tidak dilarang menerapkan SMK3, sifatnya sukarela.
Isi form di bawah dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Tim auditor NSQ Indonesia adalah personil yang profesional dan berpengalaman lebih dari 1 dekade, telah tersertifikasi IRCA/Exemplar Global atau lembaga setara
Kredibilitas Global Terpercaya – Sertifikasi dengan pengakuan internasional dan dapat diverifikasi dengan mudah
Biaya registrasi dan audit sertifikasi yang kompetitif
Kami hadir menjangkau Anda di beberapa kota di Indonesia dengan kantor perwakilan di Medan, Pekanbaru, Cirebon dan Makassar
NSQ Indonesia merupakan Badan Sertifikasi ISO yang telah diakui secara global dan memiliki tim auditor yang berpengalaman di setiap bidang.
Membangun Ekosistem Anti Penyuapan Melalui Penerapan ISO 37001:2016