dasar hukum smk3

Dasar Hukum SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Dasar hukum SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan suatu pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. SMK3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan cedera kerja serta meningkatkan kualitas kehidupan kerja bagi para karyawan. Dasar hukum SMK3 didasarkan pada berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini merupakan landasan utama mengenai keselamatan kerja di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja dari berbagai bahaya yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka di tempat kerja. Penyelenggaraan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab penuh bagi pengusaha dalam Undang-Undang ini.

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur mengenai ketenagakerjaan secara umum. Salah satu isinya adalah mengenai kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Dalam hal ini, SMK3 menjadi sarana untuk memastikan pemenuhan kewajiban tersebut.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengatur secara rinci mengenai penerapan SMK3 di perusahaan. Peraturan ini mengharuskan perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu untuk menerapkan SMK3 dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bukti ketaatan terhadap peraturan tersebut.

Baca juga: SMK3: Pentingnya Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Menghadapi Tingkat Potensi Bahaya Tinggi

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-186/MEN/1999 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

Keputusan Menteri ini memberikan panduan umum bagi perusahaan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Pedoman ini menjelaskan langkah-langkah dalam penerapan SMK3 serta kewajiban dan tanggung jawab pengusaha dan karyawan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Penggunaan Mesin

Peraturan Menteri ini mengatur secara khusus tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada penggunaan mesin di tempat kerja. Hal ini menegaskan pentingnya penerapan SMK3 dalam penggunaan dan pengelolaan mesin agar dapat mengurangi risiko kecelakaan dan cedera kerja.

Kesimpulan

Dasar hukum SMK3 di Indonesia terdiri dari berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Peraturan ini mendorong perusahaan untuk menerapkan SMK3 sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan dan cedera kerja serta meningkatkan kualitas kehidupan kerja bagi para karyawan. SMK3 menjadi penting dalam memastikan perlindungan dan keselamatan para pekerja dalam menjalankan tugasnya di lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk mendapatkan info bagaimana cara mendapatkan sertifikasi SMK3, Anda dapat menghubungi kami di halaman berikut.

Share this :
× Contact Us