Informasi seputar perkembangan revisi standar keselamatan dan kesehatan kerja internasional sering kali memicu berbagai pertanyaan di kalangan industri. Banyak profesional K3, komite keselamatan, dan manajemen perusahaan bertanya apakah standar ISO 45001 versi terbaru telah resmi terbit. Jawabannya sangat jelas dan tegas: ISO 45001:2026 belum resmi rilis.
Saat ini, dokumen revisi tersebut masih berada dalam tahap pengembangan teknis dengan kode identifikasi ISO/DIS 45001. Standar resmi yang sah secara hukum, berlaku aktif di seluruh dunia, dan menjadi satu-satunya dasar legal untuk audit sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) saat ini adalah ISO 45001:2018, yang telah dilengkapi dengan amandemen ISO 45001:2018/Amd 1:2024 mengenai integrasi aksi iklim.
Bagi organisasi yang sedang merencanakan sertifikasi baru atau mengelola sistem K3 harian, memahami status resmi ini sangat penting agar keputusan strategis perusahaan tidak didasarkan pada rumor yang beredar di pasar.
Status Resmi Terkini Dokumen ISO/DIS 45001
Proses revisi standar pada komite teknis ISO/TC 283 (Occupational health and safety management) mengikuti tahapan konsensus global yang sangat ketat:
- Posisi Naskah (ISO/DIS 45001): Merupakan draf kerja teknis (Draft International Standard) yang diedarkan kepada seluruh badan standarisasi nasional anggota ISO di dunia untuk mendapatkan masukan teknis dan pemungutan suara resmi.
- Arti Stage 40.60 (Close of Voting): Per 9 September 2026, tahap pemungutan suara nasional telah resmi ditutup. Komite teknis saat ini sedang merekonsiliasi seluruh komentar teknis sebelum menyusun naskah draf final (FDIS) atau memproses naskah menuju penerbitan akhir.
- Status Klausul Draf: Seluruh rumusan klausul dalam draf masih berstatus rancangan terbuka dan tidak boleh dianggap sebagai persyaratan wajib bagi perusahaan.
Mengapa ISO 45001:2018 Tetap Berlaku Penuh?
Standar ISO 45001:2018 tetap merupakan standar internasional yang aktif, sah, dan diakui penuh oleh International Accreditation Forum (IAF) dan badan akreditasi nasional. Seluruh proses audit sertifikasi baru, audit pengawasan (surveillance), maupun sertifikasi ulang (recertification) wajib menggunakan acuan standar ISO 45001:2018.
Untuk melihat perbandingan teknis antar-dokumen secara mendalam, pelajari ulasan kami tentang perbandingan ISO 45001:2018 vs Draft ISO 45001 terbaru.
Apakah Perusahaan Harus Segera Melakukan Transisi?
Jawabannya adalah tidak. Perusahaan tidak perlu melakukan transisi tergesa-gesa. Ketika standar final resmi diterbitkan oleh ISO di masa depan, badan akreditasi internasional (IAF) umumnya menetapkan masa transisi resmi selama 3 tahun sejak tanggal publikasi final.
Waktu 3 tahun tersebut memberikan ruang yang sangat lapang bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi kesenjangan dan penyesuaian dokumen tanpa mengganggu kelancaran operasional kerja harian. Pelajari lebih lanjut mengenai dampak revisi ISO 45001 bagi sistem K3 perusahaan.
Langkah Praktis yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan Sekarang
Alih-alih merombak prosedur internal berdasarkan draf yang belum pasti, lakukan langkah persiapan praktis berikut:
- Optimalkan implementasi ISO 45001:2018 yang sedang berjalan di tempat kerja.
- Terapkan amandemen ISO 45001:2018/Amd 1:2024 dengan mengevaluasi isu perubahan iklim pada Klausul 4.1 dan 4.2.
- Tingkatkan kompetensi personel K3 internal. Simak ulasan mengenai relevansi training ISO 45001:2018.
- Pantau perkembangan resmi hanya melalui kanal resmi ISO.
Kesimpulan
ISO 45001:2026 belum resmi dirilis. Dokumen revisi masih berstatus draf kerja teknis (ISO/DIS 45001 pada Stage 40.60: Close of voting). Standar ISO 45001:2018 tetap menjadi standar resmi yang sah untuk audit dan operasional keselamatan kerja.
Untuk konsultasi pemenuhan standar K3 dan sertifikasi terakreditasi, hubungi Layanan Sertifikasi ISO 45001 NSQ.
Sumber Resmi
- International Organization for Standardization: ISO 45001:2018 Occupational health and safety management systems.
- ISO Project Pipeline: ISO/DIS 45001 Stage 40.60 Close of voting.
- ISO/TC 283 Technical Committee: Occupational health and safety management.





