SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Untuk memudahkan pemahaman, perlu Anda pahami beberapa Istilah yang sering digunakan dalam SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Berikut adalah istilah-istilah penting dalam SMK3:
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) tim yang membantu sebagai wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan dan mengawasi penerapan K3 di perusahaan. Tim ini harus disahkan oleh oleh Disnaker sesuai domisili perusahaan.
4. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur penerapan SMK3 di perusahaan.
5. Auditor SMK3 ialah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dan independen untuk melaksanakan audit SMK3. Auditor SMK3 yang kompeten biasanya dibuktikan dengan pengalaman audit dan sertifikat yang diraih.
6. Audit Internal SMK3 adalah audit yang dilakukan oleh internal perusahaan itu sendiri untuk memeriksa apakah penerapan Sistem Manajemen K3 masih konsisten, dan hal ini biasanya untuk persiapan audit eksternal SMK3
Baca juga: Mewujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Sehat: Persyaratan Implementasi SMK3 yang Harus Dipenuhi
7. Audit Eksternal SMK3 adalah audit Sistem Manajemen K3 yang dilakukan oleh Lembaga Audit untuk memeriksa bukti-bukti penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan
8. Penghargaan SMK3 adalah penghargaan yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kemnaker kepada perusahaan yang telah berhasil menerapkan standar SMK3 sesuai dengan tingkatan yang diaudit. Penghargaan SMK3 ini biasanya dilaksanakan 1 tahun sekali, serentak seluruh Indonesia.
9. SKA (Surat Keterangan Audit) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja kepada perusahaan yang telah menerapkan dan telah lulus audit SMK3 oleh Lembaga Audit. SKA ini ditandatangani oleh Dirjen K3, diterbitkan sebagai pembuktian lulus audit menunggu Sertifikat SMK3 diberikan pada saat penghargaan SMK3.
10. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Demikian istilah-istilah penting yang berkaitan dengan SMK3. Jika Anda ingin info lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi SMK3 kami, Anda dapat menghubungi kami melalui tautan berikut ini.